SURAT EDARAN NOMOR: KT.01.01/I/0827/2023 e-STR TTK

Dalam rangka mewujudkan Tenaga Kesehatan teregistrasi elektronik secara nasional, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia melalui Konsil Kefarmasian dan Konsil Kesehatan Lingkungan bersama dengan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia telah selesai menyiapkan proses penerbitan e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan. Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

2. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;

3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan;

6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia;

7. Peraturan Menteri PAN RB Nomor 68 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Mulai tanggal 16 Maret 2023, para Tenaga Teknis Kefarmasian dan para Entomolog Kesehatan dapat melakukan pengajuan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan dapat melakukan cetak e-STR secara mandiri.

2. Alur dan Persyaratan registrasi e-STR TTK dan e-STR Entomolog Kesehatan sebagaimana terlampir.

3. Masa berlaku e-STR sejak tanggal penandatanganan elekronik sampai dengan 5 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir.

4. STR yang telah memiliki QR Code atau telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN, dinyatakan sah secara hukum dan tidak diperlukan legalisir. Untuk mengecek keabsahan data e-STR dapat dilakukan dengan scan QR code STR yang akan terhubung dengan alamat ktki.kemkes.go.id/registrasi.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dikeluarkan di Jakarta

Pada tangal 16 Maret 2023

Download

Lowongan Pekerjaan

 Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru

Alamat

Jl. Pangeran Jayakarta No.1, Kel. Harapan Mulya, Kec. Medansatria, Kota Bekasi.
KOTA BEKASI
JAWA BARAT

Kontak

Email: pbfikotbbckbsi@gmbil.com
Telp: wa 08581365802 (KTAN), 08990040228 (lain-lain)

Rekening Organisasi:
Bank bjb - 0126940475100 atas nama PAFI Kota Bekasi

Link Penting