Assalamu'alaikum Warahmatullahhi Wabarakatuh
Salam Sejahtera, semoga dalam menjalankan tugas teman sejawat farmasi senantiasa mendapatkan bimbingan perlindungan dan kesehatan dari Tuhan Yang Maha Esa.
Sehubungan dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia yaitu Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Maka dengan ini kami Sampaikan Bahwa Layanan Rekomendasi SIPTTK dihentikan mulai Hari Jumat Tanggal 8 Maret 2024, selanjutnya pengajuan Surat Izin Praktik Asisten Apoteker tidak dipersyaratkan untuk melampirkan Surat Rekomendasi Praktik dari Organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI).
Demikian Surat pemberitahuan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya di ucapkan terimakasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahhi wabarakatuh.
Kota Bekasi, 8 Maret 2024
PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA PENGURUS CABANG KOTA BEKASI
copy link
https://drive.google.com/file/d/1E6rxjLRH5AR5g5_9DTAueL1dF0HzrApD/view?usp=sharing
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/wp-content/uploads/2024/01/SE-No.-HK.02.01-MENKES-6-2024-ttg-Perizinan-Bagi-Tenaga-Medis-dan-Tenaga-Kesehatan-Pasca-Terbitnya-UU-No.-17-Th-2023-ttg-Kesehatan.pdf